Majalah Lampung - Hari raya Idul Adha dirayakan setiap
tanggal 10 Dzulhijjah. Pada perayaan itulah umat musim disunnahkan untuk berkurban.
Berkurban yang dimaksud yakni mereka menyembelih hewan kurban untuk kemudian dibagi-bagikan
kepada seluruh umat Islam yang lainnya.
Dalam Islam hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang
dikuatkan. Jika ditinjau dari dimensi
vertikal ibadah kurban adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah
SWT supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, kurban
bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada
Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah.
Karena itu, daging kurban
hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya
untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir
dan miskin. Allah berfirman:
“Maka
makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)
Menurut syariat islam terdapat
Kriteria-kriteria hewan ternak baik itu sapi, kambing, domba. Agar sah sesuai
syariat islam berikut ini adalah persyaratannta:
1.
Untuk domba harus mencapat usia minimal enam
bulan.
2.
Kambing harus mencapai usia minimal satu tahun
atau lebih dari itu ( sudah berganti giginya ).
3.
Sapi atau kerbau atau lembu harus mencapai
usia minimal lebih dari dua tahun.
4.
dan Unta harus mencapai usia lebih dari lima
tahun.
5.
hewan kurban tidak boleh cacat seperti putus
telinga atau ekornya selain itu di perbolehkan intinya cacat hewan kurban tidak
boleh sampai mengurangi daging hewan tersebut
Jika berkurban dengan kambing atau domba
hanya dapat dilakukan untuk satu orang berbeda dengan sapi, kerbau atau unta
yang dapat dikurbankan untuk 7 orang.
Waktu penyembelihan hewan kurban dapat
dilakukan setelah matahari meninggi atau sesudah pelaksanaan sholat idul adha (10
dzulhizah ) sampai terbenam matahari (13 dzulhizah) untuk pendistribusian hewan
kurban. pekurban boleh mengambil atau meminta sedikit bagian untuk dirinya
sendiri lalu untuk fakir miskin atau boleh seluruhnya untuk fakir miskin.
Di Indonesia secara umum ada 3 macam jenis
hewan kurban yang sering disembelih yakni Kambing, Sapi dan Domba. Ketiga jenis
hewan ini menjadi pilihan karena relatif tidak terlalu susah untuk
mendapatkannya. Ada peternak tradisional maupun yang sudah modern yang tersebar
di wilayah Indonesia.
Namun untuk memilih jenis hewan kurban tentu tidak bisa asal saja. ada
beberapa kriteria bagi hewan kurban, yang memang sudah ditetapkan dalam Islam.
Oleh sebab itu, perlu pembeli harus sangat berhati-hati dan cermat dalam
membeli hewan untuk kurban.
Jika tidak ingin repot,
kini telah hadir sebuah inovasi anak negeri bernama Kandang Qurban. Platform
Marketplace Qurban yang menghubungkan Peternak dan Pengqurban dengan komitmen
untuk memberikan kualitas hewan qurban yang sesuai syariat dan berkualitas.
Artinya,
konsumen atau pengkurban yang was was terkait syarat hewan kurban bisa tenang
jika menggunakan platfom ini. Terlebih lagi untuk jaminan kesehatan dan standar hewan, Kandang Qurban
bekerjasama dengan tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Sehingga Kandang
Qurban sudah secara kesehatan dan standar memenuhi syariat Islam.
Kandang Qurban hadir
untuk membantu dalam mendapatkan hewan kurban terbaik karena Kandang Qurban
hanya menyediakan hewan kurban terbaik dari para peternak terbaik. Untuk Mitra
kelompok peternak sendiri berada di Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB),
Bandung, Jabodetabek, Garut, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Samarinda.
Anda yang berniat untuk
berkurban bisa berkunjung langsung ke situs resmi Kandang Qurban di https://kandangqurban.com/ . Anda bisa memilih
hewan untuk berkurban hanya dalam gengaman saja. Mudah dan tentunya sudah
sesuai dengan syariat islam.
No comments:
Write comments